 |
Rapat Kerja Pengurus IKRAMA dipimpin oleh Muhammad Faiz Al-Huzdaifi |
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam.
Remaja-remaja Islam sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar
dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi
ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya,
seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan
akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya
merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat
Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang
seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan,
kedamaian, dan Rahmatan Lilalamiin. “Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang
makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104). “Demi
masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam
kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran” (QS. Al-Ashr). “Wahai orang-orang
yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan
janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102). Atas dasar itulah kami selaku remaja-remaja Islam
menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA)
demi tercapainya tugas utama para remaja-remaja sebagai generasi penerus
kelangsungan umat manusia serta Ikatan Remaja Mushollah Amanah berfungsi
sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah
Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Mushollah Amanah bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada
umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Mushollah Amanah tidak menutup
diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang
di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Mushollah Amanah berlokasi di Jl. Utama Gg. Umanat No.
14 Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan.
2.
Remaja Mushollah Amanah adalah remaja-remaja di lingkungan Mushollah Amanah
dan sekitarnya
BAB II
Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama IKATAN REMAJA MUSHOLLAH AMANAH (IKRAMA)
Pasal 3
Tempat
Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) bertempat dan bersekretariat di Jl. Utama Gg. Umanat No. 14 Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan.
Pasal 4
Waktu Pendirian
Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) didirikan pada tanggal 23 Agustus 2020 di Mushollah Amanah Jl. Utama Gg. Umanat No. 14 Kota Matsum
II Kec. Medan Area Kota Medan.
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
Membina Remaja Mushollah Amanah untuk menjalankan tuntunan/ Syariat Agama Islam
yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta
kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada
masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud
kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama
(sei iya sekata).
Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan
ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Mushollah Amanah.
Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi
dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menjadikan Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) yang santun,
sholeh-sholehah, berakhlakulkarimah dan berkualitas dalam Iman & Taqwa (IMTAQ)
dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 8
Misi
1.
Mempersatukan anggota Ikatan Remaja Mushollah Amanah
(IKRAMA) dalam tali (agama) Allah Swt.
2.
Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja Ikatan
Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) khususnya, umumnya masyarakat sekitar
3.
Menciptakan dai-dai muda yang handal dalam
berkomunikasi dan berdakwa
4.
Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan
berdaya guna.
5.
Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan
BAB V
Keanggotaaan
Pasal 9
Anggota
Anggota Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) ialah remaja-remaja yang beragama
Islam, berdomisili di lingkungan Mushollah Amanah Jl. Utama Gg. Umanat No. 14
Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan dan sekitarnya, serta memenuhi
persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA).
BAB VI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
1.
Sumbangan sukarela dari anggota.
2.
Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak
mengikat.
3.
Bantuan dari BKM Amanah sesuai kemampuan keuangan.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 11
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat
dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
1.
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di
: Medan
Mengetahui, Pada
Tanggal : 6 September 2020
BKM AMANAH Ikatan
Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA)
Ketua Ketua
AMIRUDDIN MUHAMMAD
FAIZ AL-HUDZAIFI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MUSHOLLAH AMANAH (IKRAMA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) adalah remaja-remaja muslim
yang ada di lingkungan Mushollah Amanah dan Sekitarnya.
Pasal 2
Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota Ikatan Remaja Mushollah
Amanah (IKRAMA) harus menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi
formulir.
Pasal 3
Status Anggota
1.
Status anggota terdiri dari :
a.
Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12
sampai 25 tahun.
b.
Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat
oleh badan pengurus atas kebijaksanaan tertentu.
2.
Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
2.
Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan
usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada
pengurus
3.
Anggota berhak untuk mengambil peran dalam
memajukan organisasi.
4.
Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota
dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik Ikatan Remaja Mushollah Amanah
(IKRAMA).
2.
Berperan aktif dalam kegiatan Ikatan Remaja
Mushollah Amanah (IKRAMA).
3.
Mentaati peraturan yang berlaku dalam Ikatan Remaja
Mushollah Amanah (IKRAMA).
4.
Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi dan dilaksanakan satu tahun sekali.
2.
Musyawarah Anggota bertugas mengevaluasi hasil
pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang
Ketua Umum untuk periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 7
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota Ikatan Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA)
adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8
Struktur Pengurus dan Pemilihan Pengurus
1.
Struktur pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.
2.
Apabila
dibutuhkan, kepengurusan dapat ditambah dengan pembentukan Bidang-bidang
(Seksi-seksi)
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
1.
Pengurus
Remaja Mushollah dipilih oleh dan dari
anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
2.
Pengurus
terpilih dengan masa kerja selama 2 (Dua) tahun.
3.
Pengurus
pengurus lama bisa dipilih kembali apabila disetujui dalam rapat anggota.
Pasal 10
Rapat Kerja Badan Pengurus
1.
Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan
implementasi program tahunan organisasi
2.
Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
3.
Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan
anggota rapat.
Pasal 11
Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
1.
Pelantikan dan pengesahan pengurus Ikatan
Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA) dilakukan seluruh anggota luar
biasa.
2.
Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
a.
Pengurus lama (demisioner) bersama menyelenggarakan
acara pelantikan pengurus baru.
b.
Ketua Umum lama menyerahkan kepemimpinan kepada
Ketua Umum baru dengan disaksikan seluruh anggota biasa
dan anggota luar biasa.
3.
Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan
berbeda dengan prosedur (Ayat 2).
BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus bertanggungjawab kepada anggota Ikatan Remaja Mushollah Amanah
(IKRAMA).
2. Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IV
IDENTITAS
Pasal 12
Identitas
Lambang
dan identitas organisasi ditetapkan
rapat Anggota dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan organisasi, baik
bersifat internal maupun eksternal.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
1.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Mushollah Amanah
(IKRAMA) merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ikatan Remaja Mushollah
Amanah (IKRAMA).
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota Ikatan Remaja
Mushollah Amanah (IKRAMA) ke-1 tanggal 6 September 2020 di di
Mushollah Amanah Jl. Utama Gg. Umanat No. 14 Kota Matsum II Kec. Medan Area
Kota Medan.
BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 16
Perubahan
1. Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam
ketentuan lain
2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dikuti oleh badan
pengurus.
Pasal 17
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
: Medan
Mengetahui, Pada
Tanggal : 6 September 2020
BKM AMANAH Ikatan
Remaja Mushollah Amanah (IKRAMA)
Ketua Ketua
AMIRUDDIN MUHAMMAD
FAIZ AL-HUDZAIFI